Kiss FM Medan – Kementerian Agama telah resmi mewajibkan produk non halal untuk gunakan label ‘tidak halal’ pada setiap produknya mulai Oktober tahun ini.

Makanan-makanan yang tidak halal ini harus disertakan tulisan “Tidak Halal” ataupun ada tanda “mengandung babi” yang mudah terlihat oleh calon konsumen.

Dengan adanya tanda-tanda jelas seperti ini diharapkan informasi secara jelas juga sampai pada masyarakat bahwa makanan mana saja yang boleh dikonsumsi oleh umat Muslim atau tidak. Sehingga tidak merepotkan dengan membaca “daftar ingredients” atau daftar bahan-bahan yang terkandung sehingga tidak salah pilih makanan.

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

“Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, di Jakarta, Senin, (25/3/2024).

“Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.” lanjut Aqil.

Lebih lanjut, Aqil juga menjelaskan bahwa karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here