Kiss FM Medan – Dear rekan sebaya yang kak mimin sayangi, agar kita sama-sama tertib berlalu lintas di jalanan baik di kota Medan maupun jalanan di Indonesia, sebaiknya kamu hafal dulu nih pelanggaran lalu lintas yang ternyata dendanya mencapai Rp 500 ribu. Berikut pelanggaran-pelanggaran yang dendanya sampai Rp 500 ribu, sebaiknya dihindari ya, mari kita sama-sama patuh berlalu lintas.
1. Menggunakan aksesoris berbahaya. Contohnya bumper tanduk, lampu tambahan yang mengganggu/menyilaukan dll. Aturannya ada di pidana pasal 279.
2. Tanpa plat kendaraan artinya kamu melanggar pasal 280
3. Pasal 285 mewajibkan kamu menggunakan perlengkapan Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti ban botak, spion nggak ada, knalpot modif dll.
4. Melanggar rambu lalu lintas siap-siap kena pasal 287.
5. STNK nggak dibawa bisa dikenai pasal 288
Semua pelanggaran di atas dikenai denda sebesar Rp 500.000 sesuai dengan pasal yang tertera di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebanyakan pelanggaran itu terjadi karena unsur kesengajaan untuk melanggar hingga ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan yang berlaku. Selain itu masih ada beberapa faktor penyebab pelanggaran lalu lintas.
Seperti etika, toleransi antar pengguna jalan dan kematangan dalam pengendalian emosi terbilang masih rendah.
Kemudian perilaku berkendara yang hanya patuh jika ada polisi. Kalau polisi tak terlihat, langsung tancap gas sampai melanggar aturan yang ada.
Cuek dengan keselamatan orang lain dalam berkendara juga termasuk dalam kesadaran yang minim. Jalan raya nggak cuma dipakai satu atau dua orang saja, tapi semua orang berhak menggunakannya. Setiap pengguna jalan harus punya rasa tanggung jawab demi keselamatan orang lain juga.
Jadi untuk kenyamanan, keamanan dan ketentraman kita berkendara di jalan raya, dan demi dompet kamu aman juga nih, sebaiknya kita tidak melanggar poin-poin yang baru kak mimin sebutkan tadi ya.












