Kiss FM Medan – Beredar isu kalau stut motor bakal kena tilang sama polisi dan dikenai denda Rp 200.000. Isu ini bahkan sudah viral di dunia maya dan nggak dipungkiri banyak bulan-bulanan yang dilontarkan masyarakat untuk pembuat peraturan itu.
menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor, justru polisi wajib membantunya.
“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang ‘stut’ motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (10/7/2022).
Sambodo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
Narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan ‘stut motor’ melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.