Kiss FM Medan – Jaksa penuntut telah merekomendasikan hukuman penjara 4 tahun bagi YouTuber Sojang atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia didakwa atas pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. Jaksa meminta hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar 211.421.152 won ($152.577,94 USD), dengan menyatakan, “Dia menghina korban sebanyak lima kali dan secara aktif mengunggah informasi palsu yang merusak reputasi mereka.”

Yang menjadi korban fitnah Sojang tidak hanya Wooyoung IVE saja tapi banyak idol Kpop lainnya yang menjadi korban atas informasi palsu dan berakhir membuat karir mereka terganggu bahkan rusak.

Rabu (23/10) Sojang telah mengakui semua tuduhan selama persidangannya dan menyerahkan surat permintaan maaf yang ditulis tangan.

Pengacara Sojang menyatakan bahwa tindakannya tidak disengaja dan ia kini terlibat dalam pekerjaan sukarela serta menerima perawatan kesehatan mental. Meskipun upaya untuk mencapai penyelesaian dengan para korban sedang dilakukan, belum ada kesepakatan yang tercapai. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta penyitaan keuntungan finansial sebesar 211.421.152 won yang diperoleh Sojang dari aktivitasnya.

Dalam surat refleksinya, Sojang menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada para korban dan menyesali tindakan yang telah melukai mereka. Ia mengungkapkan keinginannya untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat melalui pekerjaan sukarela dan berjanji untuk hidup dengan rasa tanggung jawab. Hukuman untuk Sojang dijadwalkan akan ditetapkan pada 18 Desember mendatang.