Kiss FM Medan – Ternyata “Konten Youtube Jadi Jaminan Bank” bukan cuma wacana. mempertimbangkan banyaknya monetisasi yang didapat melalui konten Youtube sebuah Peraturan Pemerintah (PP) baru bisa menjadi payung untuk wacana ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah diundangkan pada 12 Juli 2022. Berdasarkan PP tersebut pasal 41, PP ini mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, peraturan tersebut akan berlaku pada bulan Juli tahun ini.
Sertifikat dari konten Youtube dengan penonton yang banyak bisa diajukan oleh sang kreator sebagai jaminan utang ke lembaga non bank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual dengan syarat yang sudah ditentukan karena tidak semua konten YouTube dapat menjadi jaminan pinjaman. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Sebelumnya diberitakan, dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa konten yang diunggah di YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke bank.
“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya, seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Minggu (24/7/2022) silam.













