Kiss FM Medan – Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa Netflix dan platform digital lainnya, termasuk Spotify, akan dikenakan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto pun mendukung keputusan tersebut. Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sesuai undang-undang, tarif PPN dijadwalkan naik menjadi 12% tahun depan,” jelasnya.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, layanan streaming tersebut masuk dalam kategori barang dan jasa yang dikenai tarif PPN baru.
Di sisi lain, kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan tetap bebas dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat. Sementara itu, barang strategis seperti minyak goreng dan tepung terigu dikenakan tarif PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah, guna menjaga harga tetap stabil dan mendukung program pengentasan kemiskinan serta ketahanan pangan.
Dengan aturan PPN 12% terbaru ini, maka diperkirakan harga kedua platform kira-kira akan naik jadi segini:
Harga Netflix
Paket Mobile: Rp 54.000 naik menjadi Rp 60.480
Paket Basic: Rp 65.000 naik menjadi Rp 72.800
Paket Standard: Rp 120.000 naik menjadi Rp 134.400
Paket Premium: Rp 186.000 naik menjadi Rp 208.320
Harga Spotify
Paket Mini: Rp 11.877 naik menjadi Rp 11.984
Paket Individual: Rp 61.039 naik menjadi Rp 61.589
Paket Family: Rp 96.459 naik menjadi Rp 97.328
Paket Duo: Rp 79.354 naik menjadi Rp 80.069
Paket Mahasiswa: Rp 30.525 naik menjadi Rp 30.800
Kenaikan PPN ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kebiasaan konsumen dalam menggunakan layanan streaming. Sebagian masyarakat mungkin mempertimbangkan kembali untuk berlangganan, sementara yang lain akan mencari cara untuk menghemat biaya, seperti berbagi akun atau beralih ke paket yang lebih terjangkau.















