Kiss FM Medan – Parlemen Singapura resmi mengesahkan amandemen hukum pidana baru pada Selasa (4/11) yang menetapkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan online. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah melawan maraknya kejahatan siber di negara tersebut.
Dilansir dari AFP, Sim Ann, Menteri Negara Senior untuk Urusan Dalam Negeri Singapura, menjelaskan bahwa hukuman ini merupakan bentuk respons terhadap meningkatnya kasus penipuan online yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. “Pelaku yang melakukan penipuan melalui sarana komunikasi jarak jauh akan dijatuhi hukuman paling sedikit enam kali cambuk,” tegasnya.
Menurut data dari Channel News Asia, sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, Singapura telah kehilangan lebih dari US$2,8 miliar atau sekitar Rp44,8 triliun akibat aksi penipuan online. Selama periode tersebut, tercatat hampir 190 ribu kasus, menjadikan penipuan digital sebagai salah satu ancaman keamanan paling serius di negara itu.
Pemerintah kini tengah menyiapkan detail teknis penerapannya, namun sinyalnya jelas: Singapura akan bergerak cepat. Langkah ini memperkuat reputasinya sebagai negara dengan sistem hukum yang tegas dan disiplin tinggi.
Bagi banyak pihak, kebijakan ini dianggap sebagai peringatan keras bagi para scammer—bahwa kejahatan digital bukan sekadar “cybercrime ringan”, melainkan tindak kriminal serius yang pantas dijatuhi hukuman fisik.
Dengan keputusan ini, Singapura kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu negara dengan sistem hukum paling ketat di dunia. Kini, tinggal menunggu apakah negara lain di kawasan Asia Tenggara akan mengikuti jejak serupa dalam menghadapi ancaman penipuan online yang terus meningkat.














