Kiss FM Medan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos). Sebanyak 10 juta rekening penerima bansos dibekukan, dengan nilai total saldo mencapai Rp 2 triliun.

Temuan ini mencuat setelah PPATK menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar rekening tersebut tidak layak menerima bantuan. Banyak dari rekening itu bahkan tidak aktif selama lebih dari lima tahun, namun tetap menerima transfer dana bansos secara rutin.

Lebih memprihatinkan, PPATK juga mengungkap bahwa ada 571.410 NIK penerima bansos yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online (judol). Mereka tercatat melakukan 7 juta transaksi deposit dengan total nilai hampir Rp 1 triliun sepanjang tahun 2024.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana bansos tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti perjudian. Ia juga menyatakan bahwa data ini akan diserahkan ke pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

PPATK kini berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan bank-bank Himbara untuk melakukan perbaikan sistem distribusi bansos. Langkah ini termasuk validasi ulang data penerima dan peningkatan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan.

“Ini alarm besar buat semua pihak. Kita harus pastikan dana bantuan betul-betul diterima oleh mereka yang membutuhkan, bukan disalahgunakan,” ujar Ivan.

Dengan temuan ini, pemerintah diharapkan bisa segera menyaring ulang data penerima dan menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat agar bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk keperluan menyimpang.