Kiss FM Medan – Singapura kembali menegaskan reputasinya sebagai salah satu negara dengan regulasi paling ketat di dunia. Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan rokok elektrik atau vape dalam pidato National Day Rally 2025 pada Minggu, 17 Agustus.
Dalam pernyataannya, Wong menegaskan bahwa penggunaan vape akan dikategorikan sebagai masalah narkotika. Artinya, pelanggaran terkait vape akan ditangani dengan tingkat keseriusan yang sama seperti kasus narkoba. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Singapura untuk memberantas penggunaan vape di seluruh lapisan masyarakat.
“Vaping bukan hanya masalah gaya hidup, tapi juga ancaman serius terhadap kesehatan publik dan masa depan generasi muda,” ujar Wong.
Sejalan dengan kebijakan baru ini, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum di seluruh negeri. Bukan hanya sekadar razia, namun juga hukuman yang lebih tegas bagi siapa pun yang kedapatan menggunakan atau memiliki vape.
Tak hanya itu, Singapura juga meluncurkan program edukasi nasional dengan fokus utama di sekolah. Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya jangka panjang vaping, mulai dari risiko adiksi nikotin hingga dampak kesehatan serius lainnya.
Selama ini, Singapura sudah melarang impor dan penjualan vape, namun aturan tersebut kerap dilanggar. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberikan efek jera sekaligus memperkuat pesan bahwa vaping tidak akan ditoleransi.
Bagi warga lokal maupun turis, kebijakan ini menjadi peringatan keras. Siapa pun yang berani melanggar aturan bisa menghadapi konsekuensi hukum berat, selevel dengan pelanggaran narkotika.
Dengan langkah tegas ini, Singapura berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh negatif vaping.













