Kiss FM Medan – Pemerintah dan penyelenggara pemilu dan DPR akhirnya menjawab spekulasi masa jabatan presiden dengan mengumumkan keputusan baru soal pemilu presiden.
Tepat 14 Februari 2024 mendatang, Pemerintah menetapkan akan menjadi hari Pemilihan Umum Presiden di Indonesia.Kesepakatan soal tanggal pemilu tersebut diputuskan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.
Walaupun tepat dilaksanakan di hari Valentine, bukan berarti abis nyoblos terus kamu ngajak ngedate Panwaslu-nya ya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.
Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.
Selain tanggal resmi untuk pemilu, DPR juga merilis tanggal resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu pad 27 November 2024 mendatang.















