Kiss FM Medan – Karyawan-karyawan yang menjadi korban PHK di Januari 2025 atau setelahnya nanti, akan mendapat bantuan dari pemerintah berupa uang tunai sebesar 60% dari gajinya tapi hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar di program milik BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemberian bantuan ini akan diberikan selama 6 bulan dengan tujuan untuk menjaga daya beli dan peluang kerja kembali. Selain itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS sebesar 50 persen berlaku lima bulan untuk 3,76 juta pekerja sektor padat karya tanpa mengurangi manfaat, dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji Rp4,8 juta–Rp10 juta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sebelumnya, manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
“Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” kata Anggoro, Senin (16/12).
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.












