Kiss FM Medan – Gerai Mie Gacoan di Bali tengah menjadi sorotan setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2025.
Kombes Ariasandy selaku Kabid Humas Polda Bali membenarkan hal ini, meski Ira belum ditahan. “Belum ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024, dan naik ke penyidikan pada Januari 2025. Laporan disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, berdasarkan surat kuasa dari ketua SELMI.
Pihak pelapor menuduh bahwa gerai Mie Gacoan di Bali memutar musik secara komersial tanpa membayar royalti, padahal penggunaan musik di tempat usaha punya aturan ketat dan wajib bayar hak cipta.
Besaran kerugian dihitung menggunakan rumus: jumlah kursi x Rp120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Berdasarkan rumus tersebut, total kerugian disebut bisa mencapai miliaran rupiah.
Ariasandy menegaskan bahwa hasil penyidikan hanya mengarah pada satu tersangka, yaitu Ira, karena sebagai direktur, dialah yang bertanggung jawab penuh atas operasional restoran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha: penggunaan musik di tempat umum atau bisnis tidak bisa sembarangan. Royalti adalah bentuk penghargaan atas karya para musisi yang telah menciptakan lagu dan musik yang kita nikmati sehari-hari.











