Kiss FM Medan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan barang mewah atau premium dan konsumsi golongan atas akan dikenakan PPN 12%. Ini termasuk bahan pangan premium seperti beras premium, buah premium, daging premium (daging sapi wagyu dan kobe), ikan mahal (salmon premium dan tuna premium), dan rajungan. PPN 12% juga akan berlaku untuk layanan pendidikan premium, seperti biaya sekolah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, layanan kesehatan medis premium dan listrik rumah tangga bagi pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA juga akan dikenakan PPN 12%.
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Khusus jenis barang-barang ini, pemerintah yang akan menanggung kenaikan PPN 1 persen.
- tepung terigu dan gula untuk industri
- minyak goreng curah merek Minyakita
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
- beras
- daging ayam ras
- daging sapi
- ikan bandeng/ikan bolu
- ikan cakalang/ikan sisik
- ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gambolo/ikan aso-aso
- ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- ikan tuna
- telur ayam ras
- cabai hijau
- cabai merah
- cabai rawit
- bawang merah
- gula pasir konsumsi
Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen. Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:
- jasa pendidikan
- jasa pelayanan kesehatan
- jasa pelayanan sosial
- jasa angkutan umum
- jasa tenaga kerja
- jasa keuangan
- asuransi
- vaksin polio
- jasa pemakaian air minum
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum














Comments are closed.