Kiss FM Medan – Mulai 1 Juli 2025, Prancis akan memberlakukan larangan merokok di Perancis menyebar ke berbagai ruang publik luar ruangan yang sering dikunjungi anak-anak, termasuk pantai, taman, halte bus, area sekitar sekolah, kebun umum, dan tempat acara olahraga. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Keluarga, Catherine Vautrin, dengan tujuan melindungi hak anak-anak untuk menghirup udara bersih.
Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan denda sebesar €135 (sekitar Rp2,3 juta). Namun, larangan ini tidak berlaku untuk teras kafe dan restoran, serta tidak mencakup penggunaan rokok elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari Program Nasional Pengendalian Tembakau 2023–2027, dengan tujuan mencapai generasi bebas tembakau pada tahun 2032. Saat ini, sekitar 23% penduduk Prancis merokok setiap hari, dan lebih dari 75.000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait tembakau.
Meskipun larangan ini mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat Prancis, beberapa pihak, seperti Wali Kota Cannes, David Lisnard, mengkritik kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan individu.
Dengan kebijakan ini, Prancis berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak dan masyarakat umum, serta mengurangi angka kematian akibat penyakit terkait tembakau.












