Kiss FM Medan – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah. Program ini akan mulai disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp150.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus, yaitu total Rp300.000. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Kriteria penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
Untuk mengecek status penerimaan, pekerja bisa mengakses situs resmi kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan notifikasi dan informasi lebih lanjut soal pencairan dana.
BSU ini diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang tahun ajaran baru dan libur sekolah. Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus ekonomi lain, termasuk diskon tarif listrik dan transportasi umum.
Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan secara ekonomi di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang masih fluktuatif.
Jadi, pastikan kamu cek statusnya ya—siapa tahu namamu masuk daftar penerima BSU tahun ini!












