Kiss FM Medan – Kontroversi royalti musik di Indonesia kembali mencuat. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan kabar adanya royalti untuk suara burung yang diperdengarkan di restoran, kini giliran hotel syariah yang menjadi sorotan. Pasalnya, mereka disebut-sebut diminta untuk membayar royalti atas pemutaran murottal Al-Qur’an di area hotel.
Yang memicu perdebatan adalah mekanisme perhitungannya. Alih-alih dihitung berdasarkan ruang atau fasilitas di mana murotal diperdengarkan, pihak hotel diminta membayar sesuai jumlah kamar yang tersedia. Artinya, meski tidak semua kamar dipasangi audio murotal, biaya royalti tetap dibebankan pada total kamar yang dimiliki hotel.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Sebagian pihak menilai murottal Al-Qur’an tidak bisa diperlakukan sama seperti lagu komersial yang tujuannya hiburan. Bagi umat Islam, murottal adalah bacaan suci dan bagian dari ibadah, sehingga dianggap tidak etis jika dikenai royalti.
Di sisi lain, menurut Undang-Undang Hak Cipta, setiap karya audio—termasuk rekaman bacaan Al-Qur’an—tetap dilindungi hak cipta. Artinya, pemutaran di ruang komersial seperti hotel tetap berpotensi masuk kategori penggunaan publik yang wajib izin atau royalti, tergantung kesepakatan dengan pemilik hak cipta rekaman tersebut.
Situasi ini membuat para pelaku usaha hotel syariah kebingungan. Mereka merasa aturan tersebut tidak relevan dan justru membebani bisnis yang memang mengedepankan nilai religius. Beberapa asosiasi perhotelan pun mulai meminta klarifikasi kepada lembaga terkait.
Perdebatan royalti murotal ini membuka diskusi lebih luas: bagaimana cara menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan nilai sakral dari karya keagamaan? Apakah murotal sebaiknya dikecualikan, atau tetap dianggap rekaman yang dilindungi hukum?
Untuk saat ini, polemik masih terus berjalan, sementara publik menunggu kejelasan sikap resmi pemerintah dan lembaga manajemen kolektif terkait aturan royalti ini.












