Kiss FM Medan – Kehebohan soal aturan baru yang akan memungut biaya setiap transaksi melalui Qris tapi dengan jumlah di bawah Rp 100.000 akhirnya reda juga.

Keputusan yang menuai banyak protes ini akhirnya dihapuskan. Awalnya, (BI) akan mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen untuk setiap transaksi menggunakan Qris.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap kena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan karena ingin meringankan beban merchant. Sebab, dari data yang dimiliki, 70 persen transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu dan itu berasal dari usaha mikro.

Kebijakan pungutan biaya ini awalnya akan diterapkan mulai 1 Juli 2023 lalu, tapi kemudian mundur menjadi 1 September 2023 mendatang.

Sebagai informasi, pada awal Juli 2023, BI memutuskan untuk mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro. Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

Di media sosial Twitter, sejumlah pedagang mengimbau pembeli untuk tidak menggunakan QRIS saat bertransaksi. Mereka menganjurkan konsumen untuk membayar dengan uang tunai imbas tarif QRIS 0,3 persen itu. “Per tanggal 1 Juni pembayaran melalui QRIS terkena potongan 0,3 persen. Tolong! Kalau bisa bayar cash saja,” tulis akun ini. Sejumlah warganet ikut berkomentar dalam unggahan tersebut. Mereka menilai bahwa penerapan tarif QRIS merupakan suatu kemunduran. Pasalnya, besar kemungkinan masyarakat akan kembali beralih ke uang tunai sebagai alat pembayaran.