Kiss FM Medan – Anggota parlemen AS telah secara resmi menginstruksikan Apple dan Google untuk bersiap menghadapi potensi larangan adanya Tiktok di perangkat mereka dan selanjutnya diharuskan menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka paling lambat 19 Januari 2025.
Perintah tersebut mengikuti keputusan pengadilan banding federal yang menegakkan hukum yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk melepaskan operasinya di AS. Jika ByteDance gagal mematuhinya, aplikasi media sosial populer tersebut akan menghadapi larangan secara nasional (khusus di Amerika).
Putusan pengadilan banding federal tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang terkait dengan TikTok. Anggota parlemen telah menyuarakan kekhawatiran tentang dugaan hubungan ByteDance dengan pemerintah Tiongkok dan potensi penyalahgunaan data pengguna AS. Keputusan pengadilan tersebut menegaskan kewenangan pemerintah untuk mengamanatkan divestasi guna mengurangi risiko ini.
Apple dan Google, yang mengendalikan sebagian besar distribusi aplikasi di Amerika Serikat, telah ditugaskan untuk memastikan penghapusan TikTok jika larangan tersebut berlanjut. Kedua perusahaan menghadapi tantangan logistik dan operasional dalam menerapkan arahan tersebut untuk aplikasi yang melayani lebih dari 170 juta pengguna aktif di AS.