Kiss FM Medan  — Mulai 2 Januari 2026, penegakan hukum terhadap penghinaan ringan mengalami pembaruan melalui KUHP yang baru berlaku. Salah satu perubahan yang penting adalah masuknya Pasal 436 yang secara tegas mengatur tentang penghinaan ringan, termasuk ucapan yang kini bisa berujung pada sanksi pidana.

Menurut Pasal 436 KUHP terbaru, setiap orang yang melakukan penghinaan ringan, baik secara lisan maupun tertulis, di muka umum atau secara langsung kepada pihak yang dihina, dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II — yang besarnya sekitar Rp 10 juta. Ketentuan ini menempatkan penghinaan ringan sebagai perbuatan yang bukan sekadar urusan etika, tetapi berpotensi berimplikasi hukum.

Perubahan ini menggantikan ketentuan serupa dalam KUHP lama, yakni Pasal 315 KUHP, yang mengatur penghinaan ringan dengan ancaman hukuman lebih ringan: penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal sekitar Rp 4.500. Adanya perbedaan signifikan dalam ancaman pidana menunjukkan bahwa penghinaan di ruang publik kini dipandang memerlukan penanganan hukum yang lebih tegas.

Pasal 436 dirumuskan untuk menjangkau berbagai bentuk hinaan ringan yang mungkin dilakukan di kehidupan sehari-hari, termasuk melalui ucapan langsung, tulisan, maupun media sosial. Ketentuan ini berlaku umum terhadap siapa pun yang menjadi pihak yang dihina.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat dianjurkan untuk lebih bijak dalam berbicara dan mengekspresikan pendapat, terutama di ruang publik atau digital. Selain menjaga keharmonisan sosial, pemahaman aturan baru ini juga penting agar masyarakat dapat meminimalkan risiko terjerat masalah hukum akibat penghinaan ringan yang sebelumnya mungkin dianggap remeh.