Kiss FM Medan — Vietnam kembali mencuri perhatian lewat regulasi digital terbarunya yang menyasar langsung pengalaman pengguna di platform online. Mulai 15 Februari 2026, pemerintah Vietnam akan memberlakukan aturan yang mewajibkan iklan online dapat di-skip maksimal setelah 5 detik, termasuk yang berkaitan dengan durasi iklan YouTube.
Kebijakan ini diumumkan melalui Decree 342/2025 oleh Authority of Broadcasting and Electronic Information, lembaga di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Vietnam. Aturan tersebut berlaku untuk iklan video dan gambar bergerak di seluruh platform digital yang beroperasi di Vietnam, mencakup layanan global seperti YouTube, TikTok, serta berbagai media sosial lainnya.
Selama ini, pengguna kerap dipaksa menonton iklan non-skippable dengan durasi 7 hingga 30 detik. Dengan regulasi baru ini, praktik tersebut dinyatakan tidak lagi diperbolehkan. Artinya, durasi iklan YouTube dan platform sejenis yang tidak bisa dilewati akan dibatasi secara ketat demi kenyamanan pengguna.
Tak hanya iklan video, iklan gambar statis dan banner juga ikut diatur. Pengguna harus bisa langsung menutup iklan tanpa menunggu waktu tertentu. Selain itu, platform digital diwajibkan menyediakan ikon serta instruksi yang jelas agar pengguna dapat melaporkan iklan ilegal dan memilih untuk tidak menerima jenis iklan tertentu.
Langkah ini menempatkan Vietnam sebagai salah satu pelopor regulasi pengalaman iklan digital di Asia Tenggara. Meski Uni Eropa sebelumnya telah memiliki Digital Services Act (DSA) yang mengatur tanggung jawab platform digital, kebijakan Vietnam dinilai lebih spesifik karena secara eksplisit membatasi durasi iklan YouTube dan iklan online lain yang tidak dapat dilewati.
Pemerintah Vietnam menilai aturan ini penting untuk melindungi kenyamanan pengguna, menekan iklan agresif, serta mendorong ekosistem periklanan digital yang lebih transparan dan ramah konsumen.Kini, kebijakan tersebut memicu perbincangan luas di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan apakah pembatasan durasi iklan YouTube serupa bisa dan layak diterapkan di negara lain, termasuk Indonesia.















