Kiss FM Medan — Sugianto, warga negara Indonesia, menerima kehormatan luar biasa dari Pemerintah Korea Selatan. Ia dianugerahi Order of Civil Merit (Medali Dongbaek), sebuah tanda kehormatan sipil Kelas 3 yang termasuk sangat prestisius dalam hierarki penghargaan nasional Korea Selatan. Penghargaan ini tercatat sebagai yang tertinggi yang pernah diberikan negara tersebut kepada warga asing atas aksi kepahlawanan sipil.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tindakan heroik Sugianto saat kebakaran hutan hebat melanda kawasan permukiman di Yeongdeok. Di tengah kondisi darurat dan ancaman api yang meluas, Sugianto dengan sigap membantu mengevakuasi puluhan warga lanjut usia yang kesulitan menyelamatkan diri. Aksinya dinilai telah menyelamatkan banyak nyawa dan menunjukkan keberanian luar biasa.
Pemerintah Korea Selatan menilai tindakan tersebut bukan sekadar bantuan spontan, melainkan bentuk nyata kemanusiaan yang patut dihormati di tingkat nasional. Karena itu, selain medali kehormatan, Sugianto juga diberikan status Special Contributor, sebuah pengakuan khusus yang sangat jarang diberikan kepada orang asing.
Status ini membawa hak istimewa berupa Visa F-2, yaitu izin tinggal jangka panjang di Korea Selatan. Dengan visa tersebut, Sugianto dapat menetap bersama keluarganya dan bekerja secara bebas tanpa batasan ketat, sebagai bentuk balas budi negara atas jasa penyelamatan nyawa warganya.
Kisah Sugianto menjadi sorotan publik karena mencerminkan nilai kemanusiaan universal. Di tengah bencana, keberanian seorang warga Indonesia justru mendapat pengakuan tertinggi dari negara lain. Penghargaan Order of Civil Merit Korea Selatan ini bukan hanya simbol kehormatan, tetapi juga pengingat bahwa kepahlawanan tidak mengenal kewarganegaraan.
Foto: YouTube/MBC News















