Kiss FM Medan – Polemik royalti lagu yang sempat membuat resah masyarakat akhirnya mencapai titik temu. Setelah beberapa bulan menjadi perbincangan hangat, DPR bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan tersebut.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat konsultasi di kompleks DPR, Kamis (21/8/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi takut untuk memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. Aturan akan diperjelas agar adil untuk semua pihak,” ujarnya.
Sejumlah musisi ternama juga hadir mendukung, mulai dari Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata. Mereka sepakat bahwa regulasi soal royalti harus transparan, tidak membebani masyarakat, tetapi tetap melindungi hak cipta para pencipta lagu.
Salah satu poin penting dari rapat tersebut adalah komitmen DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, audit akan dilakukan untuk memastikan mekanisme penarikan royalti lebih terbuka dan akuntabel. Hal ini dianggap penting agar industri musik di Indonesia bisa berjalan secara sehat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan adanya kesepakatan ini, publik bisa lebih tenang ketika memutar musik di acara pernikahan, kafe, bahkan saat karaoke bersama teman. Di sisi lain, musisi tetap mendapatkan haknya secara adil.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi dunia musik Indonesia. Polemik yang sempat menimbulkan kebingungan kini diharapkan berganti menjadi era baru yang lebih transparan, adil, dan saling menguntungkan.











