Kiss FM Medan – Fenomena budaya populer Jepang kini mendapat pengakuan resmi di Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (@badanbahasakemendikbud), telah memasukkan sejumlah istilah yang populer di kalangan penggemar budaya Jepang ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi daring.
Dua kata yang paling menarik perhatian adalah “wibu” dan “anime”. Dalam KBBI, “wibu” didefinisikan sebagai sebutan untuk penggemar budaya populer Jepang, sedangkan “anime” merujuk pada film animasi Jepang yang memiliki ciri khas tersendiri.
Tak hanya itu, beberapa kata serapan lain dari bahasa Jepang yang ikut dimasukkan antara lain “manga” (komik Jepang), “isekai” (genre cerita fantasi di dunia lain), “otaku” (penggemar berat suatu hal, terutama anime/manga), “karosi” (kematian akibat kerja berlebihan), “hikikomori” (orang yang menarik diri dari kehidupan sosial), “wota” (penggemar idola), “wotagei” (gerakan sorak khas fans idola), dan “bakero” (siluman atau makhluk jadi-jadian).
Masuknya istilah-istilah ini ke KBBI menjadi bentuk pengakuan bahwa bahasa terus berkembang mengikuti tren dan fenomena budaya. Pengaruh budaya populer Jepang yang kuat di Indonesia—terlihat dari maraknya komunitas cosplay, acara jejepangan, hingga konsumsi anime dan manga—membuat kata-kata tersebut semakin akrab digunakan dalam percakapan sehari-hari.
Pengakuan ini juga menandakan bahwa bahasa Indonesia mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan perkembangan budaya global. Meski demikian, penetapan definisi resmi di KBBI diharapkan dapat membantu masyarakat memahami makna yang tepat dari istilah-istilah tersebut, sekaligus mengurangi kesalahpahaman dalam penggunaannya.
Dengan status resmi di KBBI, para “wibu” kini bisa bercanda bahwa identitas mereka sudah “diakui negara.” Dan bagi pencinta budaya Jepang di tanah air, ini mungkin menjadi momen bersejarah yang layak dirayakan.












