Kiss FM Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai penertiban tanah nganggur viral di media sosial. Dalam sebuah kesempatan, ia mengatakan bahwa tanah tanpa sertifikat hak milik (SHM) bukan benar-benar milik individu, serta menyinggung soal “sita tanah nganggur” yang kemudian diketahui sebagai candaan.
Menanggapi ramainya reaksi publik, Nusron menggelar konferensi pers pada Selasa (12/8/2025) di Jakarta. Ia menyampaikan permintaan maaf karena candaan tersebut menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, maksud pernyataan itu sebenarnya merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan, kebijakan penertiban tanah nganggur hanya berlaku untuk lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telantar selama dua tahun atau lebih. Tanah seperti ini jumlahnya mencapai jutaan hektare dan sering tidak dimanfaatkan secara produktif.
“Tanah-tanah ini bisa kita alokasikan untuk reforma agraria, pertanian rakyat, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas,” jelasnya.
Nusron juga memastikan bahwa tanah rakyat, baik pekarangan, sawah, maupun tanah warisan yang sudah berstatus SHM atau hak pakai, tidak akan diambil alih negara.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa penertiban tanah nganggur bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kesejahteraan bersama, bukan mengusik kepemilikan tanah rakyat.














