Kiss FM Medan – Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembayaran makan di sebuah restoran yang mencantumkan biaya tambahan tidak biasa, yakni royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140. Foto ini memicu perdebatan hangat, terutama di kalangan pelaku usaha Food and Beverage (F&B).
Salah satu yang ikut angkat bicara adalah Nuka Mari Kopi, sebuah kafe di Bogor. Melalui akun TikTok @nukamarikopi pada 9 Agustus, pemiliknya menyatakan keresahan jika biaya royalti musik dibebankan langsung kepada pengunjung. “Kalau begini, konsumen bisa kapok datang lagi. Efeknya bisa liar, omset turun, dan ujung-ujungnya usaha tutup,” ujar mereka.
Kepada detikFood, Balqis selaku kasir menegaskan bahwa struk tersebut bukan berasal dari Nuka Mari Kopi, melainkan dari unggahan orang lain. Mereka menolak menerapkan kebijakan seperti itu karena dinilai berdampak negatif bagi bisnis dan bisa memicu penurunan jumlah pelanggan.
Sebagai solusi, pihak kafe memilih untuk tidak memutar lagu berlisensi dan beralih ke opsi lain seperti suara alam atau musik buatan AI. Langkah ini dilakukan demi menjaga suasana tanpa harus menanggung atau membebankan biaya royalti.
Kasus ini memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang menolak ide membayar royalti musik di kafe atau restoran. Beberapa bahkan berargumen bahwa mereka datang untuk makan atau minum, bukan mendengarkan musik, sehingga tidak seharusnya dibebani biaya tambahan.
Fenomena ini menyoroti polemik royalti musik di sektor kuliner yang sudah berlangsung lama. Jika tidak ada regulasi jelas dan solusi win-win, dikhawatirkan kebijakan seperti ini akan memukul UMKM yang masih berjuang pasca-pandemi.
Foto: TikTok/@nukamarikopi