Kiss FM Medan – Pada Mei 2025, pemerintahan Donald Trump secara mengejutkan mencabut izin Harvard University untuk menerima mahasiswa asing. Langkah ini memicu kontroversi besar di kalangan akademisi, mahasiswa internasional, dan komunitas global.
Pemerintah AS menyatakan bahwa Harvard “tidak kooperatif” dalam merespons permintaan data terkait beberapa mahasiswa asing yang diduga berisiko terhadap keamanan nasional. Selain itu, pemerintah menilai bahwa kebijakan internal Harvard tidak menciptakan lingkungan yang aman dan transparan.
Keputusan ini langsung mendapat respons keras dari pihak Harvard. Universitas ternama itu segera mengajukan gugatan ke pengadilan federal, menyebut tindakan Trump sebagai pelanggaran terhadap kebebasan akademik, penyalahgunaan kekuasaan, dan bentuk tekanan politik yang tidak berdasar.
Menurut Harvard, pencabutan izin ini berpotensi menghancurkan masa depan ribuan mahasiswa internasional yang sudah diterima atau sedang dalam proses pendaftaran. Apalagi, mahasiswa asing berkontribusi besar dalam hal riset, keragaman, dan pendanaan pendidikan tinggi AS.
Dalam waktu singkat, kasus ini pun dibawa ke pengadilan. Hakim federal akhirnya mengeluarkan perintah sementara untuk memblokir larangan tersebut, memberi Harvard waktu untuk menanggapi tuduhan pemerintah.
Meski begitu, ketidakpastian tetap menyelimuti. Mahasiswa asing yang ingin belajar di Harvard kini harus menunggu keputusan akhir—yang bisa berdampak jangka panjang terhadap reputasi pendidikan tinggi AS.
Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara kebijakan imigrasi yang semakin ketat dan nilai-nilai kebebasan akademik yang selama ini dijunjung tinggi oleh kampus-kampus di Amerika Serikat.















