Kiss FM Medan – Sebuah kasus di Sulawesi Selatan membuka pengetahuan baru untuk para Wajib Pajak (WP) soal NPWP.

Kasus dua perawat yang mendatangi kantor pajak Enrekang dan mengeluh soal penghasilan mereka yang di bawah 4,5 juta rupiah perbulannya dan tetap dikenai wajib pajak. Saya sebenarnya berbicara dengan aktor lain tentang keinginan untuk berpromosi bersama. Sejak kami mulai berlatih, kami berbicara tentang betapa menyenangkannya tampil. Byeon Woo Seok juga pandai menyanyi dan sepertinya ingin tampil. Saya pikir para penggemar akan senang jika kami tampil bersama.

Maka bisa saja mengajukan status sebagai WP Non Efektif (NE). Pengajuan ini juga harus memenuhi syarat diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

“Apabila nantinya pengajuan status NE disetujui oleh DJP maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan,” ujar Syahfatras Vientino selaku petugas TPT KP2KP Enrekang.

Nantinya status WP NE ini tetap bisa digunakan untuk keperluan administrasi, termasuk berkaitan dengan pekerjaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here