Kiss FM Medan – Meningkatnya penggunaan sosial media menjadi alasan pemerintah Uganda untuk memberlakukan pajak pada setiap pengaksesnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus meningkatkan keamanan nasional. Tentu saja penerapan pajak ini merupakan tindakan tidak biasa di mata dunia.

Demi menjaga stabilitas negara pemberlakuan pajak ini akan mulai diberlakukan mulai Juli 2018 nanti.

“Kami sedang mencari uang untuk meningkatkan keamanan negara dan menambah akses listrik agar ada lebih banyak orang yang mengakses media sosial,” ungkapnya dalam laporan resmi seperti dilansir The Next Web.

Penerapan pajak ini akan diberlakukan pada sosial media seperti Whatsapp, Twitter, dan Facebook. Besaran yang akan ditarik pemerintah pada pengguna sosial media ini sebesar 200 shilling atau sekitar Rp 375 per hari.

Untuk mekanisme penerapannya sendiri, pemerintah belum memiliki aturan dan metode yang jelas. Tentu saja pemerintah nantinya akan menghadapi kesulitan seperti sulitnya memonitor setiap aplikasi yang terpasang pada 23,6 juta pengguna ponsel seluler di negaranya.

Uang yang dipungut melalui penerapan pajak ini kabarnya akan digunakan untuk membeli alat pendeteksi konten negatif. Namun ada juga kabar kalau sisanya akan digunakan sebagai pengembangan media sosial baru.

Uganda bukan kali ini menyinggung sosial media sebagai sesuatu yang dianggap mengganggu, pemerintah mereka bahkan sempat memblokir akses sosial media selama pemilu 2016 lalu. Uganda bukan satu-satunya negara dengan aturan aneh. Tanzania sudah lebih dulu mengharuskan pengakses media sosial dan blog membayar sekitar US$900 untuk registrasi dan biaya lisensi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here