Kiss FM Medan – Ada kebijakan baru yang segera diterapkan di kota Medan nih rekan sebaya. Kebijakan menaikan tarif parkir kendaraan. Bahkan pengumuman kenaikan tarif ini sudah disebar lewat spanduk-spanduk di wilayah e-parking.

Tapi menurut klaim dari pemkot Medan, kebijakan ini belum berlaku dan masih tahap sosialisasi saja menurut Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis.

eperti diinformasikan sebelumnya,tarif sepeda motor yang awalnya Rp 2 ribu akan naik menjadi Rp 3 ribu. Sedangkan tarif mobil menjadi Rp 5 ribu yang awalnya Rp 3 ribu.

Kenaikan juga berlaku untuk kendaraan roda empat jenis pick up/minibus dan sejenisnya, truk mini dan sejenisnya, serta truk gandeng yang masing-masing tarif parkirnya menjadi Rp7.000, Rp8.000, dan Rp12.000.

Walikota Medan, Bobby Nasution buka suara

Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara soal waktu penetapan tarif baru retribusi parkir kendaraan di Kota Medan, Sumatera Utara. “Belum ditentukan waktunya. Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat,” kata Bobby di Medan, Kamis (4/1/2024).

“Saya sudah mewanti-wanti dengan Sekda (Sekretaris Daerah) dan jajarannya agar tidak sembarangan menaikkan tarif parkir. Jangan naikkan dengan angka yang terlalu drastis karena walaupun kecil dia bisa menyebabkan inflasi dan akan berdampak pada ekonomi masyarakat,” tegas Bobby.

“Hasil sosialisasi itu nanti akan kami pertimbangkan. Bukan berarti setelah disosialisasikan lalu wajib diterapkan. Bukan begitu,” tutupnya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here