Kiss FM Medan – Setelah kenaikan tarif pajak PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, kini PPN kembali naik menjadi 12% dan paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Mengacu Pasal 7 ayat (1) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Penegasan ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR.

Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif pajak PPN itu pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.

Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.

kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa.  

Secara terperinci, barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam UU No. 7/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021 dinyatakan dua kelompok barang yang tidak dikenai PPN

Pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah. 

Kedua, uang hingga emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga. 

Dalam Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021 kemudian dijelaskan enam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN

Pertama, jasa keagamaan meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan sejenisnya. 

Kedua, jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak dan retribusi. 

Ketiga, jasa perhotelan yang meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah. 

Keempat, jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain. 

Kelima, jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah. Keenam, jasa boga atau katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here