Kiss FM Medan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang selama dua pekan sampai tanggal 4 Oktober 2021. Sesuai aturan baru yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 tahun 2021, resepsi pernikahan di seluruh wilayah Jawa-Bali boleh digelar.
Dengan berbagai pertimbangan seperti tetap menjalani protokol kesehatan dan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat maka pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai.
Diwakilkan oleh Menkominfo Johnny G. Plate melalui konferensi pers, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
Sejauh ini, Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 serta PON XX di Papua termasuk acara besar yang diberikan izin untuk diselenggarakan.
Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 yang sebelumnya diantisipasi tidak boleh digelar, kini sudah boleh dengan sejumlah aturan baru.
Berikut aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3:
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan sesuai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan.
2. Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, meski boleh diadakan tetapi tidak diperkenankan makan di tempat, termasuk kegiatan makan secara prasmanan.
3. Catatan penting aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 adalah protokol kesehatan harus diterapkan secara lebih ketat.
Untuk info seputar musik, film, dan serial tv langsung aja ke www.kissfmmedan.com