Kiss FM Medan – Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis.
Menurut Ade, pihak kepolisian akan menindak dengan tegas kalau masih ada pihak yang membandel dan maksa.
“Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ujarnya.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Ade menjelaskan langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H. Dia pun mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.
Semoga aturan ini berlaku untuk semua wilayah Indonesia ya.