Kiss FM Medan – Buat kamu yang belum dapat surat undangan untuk nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, ternyata tetap bisa nyoblos ya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Begini caranya:

1. Siapin KTP diri sesuai domisili (maaf hanya berlaku pada pemilik KTP yang mau nyoblos sesuai domisilinya).

2. Cek TPS tempat kamu terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id

3. Kemudian masukan NIK sesuai dengan NIK KTP yang kamu miliki

4. Jika NIK kamu sudah tercatat maka akan muncul TPS mana kamu terdaftar untuk nyoblos misalnya nama: Supra Hondra di TPS 23.

5. Akan terlihat juga dalam pemetaan di mana TPS tersebut berada.

6. Bawa KTP kamu ke TPS tersebut lalu laporkan pada linmas yang bertugas jika kamu tidak menerima surat undangan. Biasanya sih yang nggak punya surat undangan dapet giliran nyoblos setelah masyarakat yang punya surat undangan sudah selesai semua nyoblos. Siang sih biasanya. Yang penting lapor dulu ke TPSnya ya.

7. Kalau tidak terdaftar di DPT, maka tetap akan bisa nyoblos dengan cara bawa KTP ke TPS yang ada di domisili kamu seperti poin nomor 6 selama surat suara masih tersedia. 

8. Biasanya dalam satu domisili akan ada 2-3 TPS yang tersedia. Jadi kalau tidak bisa di TPS A, maka bisa ke TPS B selama surat suara masih tersedia.

Foto: RRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here