Kiss FM Medan – Jakarta kehilangan status sebagai ibukota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Beleid soal IKN mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.

Perubahan UU yang dimaksud berlaku ketika Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.

Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Karena itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menekankan Jakarta saat ini tak kehilangan status DKI, dan menjadi kota tanpa status.

“Maka, ibu kota masih di Jakarta,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.

Dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN memang disebutkan, sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lalu, dalam ayat 2 pasal itu disebutkan pula bahwa paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan, UU 29/2007 diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here