Kiss FM Medan – Pajak rokok elektrik mulai berlaku pada 1 Januari 2024 kemarin. Pajak untuk rokok elektrik adalah 10% dari cukai rokok. Besaran tarif ini sama seperti tarif yang ditetapkan dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 115/2013.
Cukai rokok sendiri juga mengalami kenaikan pajak pada 1 Januari kemarin rata-rata sebesar 10%.
“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak rokok terhadap rokok konvensional dan sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Oleh karena itu, karena perkembangan rokok elektrik sangat pesat maka Pemerintah akhirnya menerapkan pajak pada rokok jenis ini.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 143 Tahun 2023.
Berikut daftar harga jual eceran minimum rokok elektrik 2024 dan perbandingannya dengan tahun lalu berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.010/2022:
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup:
- 2023: Rp37.365 per cartridge
- 2024: Rp39.607 per cartridge (naik Rp2.242)
Harga eceran minimum rokok elektrik padat:
- 2023: Rp5.527 per gram
- 2024: Rp5.886 per gram (naik Rp359)
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka:
- 2023: Rp938 per milliliter
- 2024: Rp1.121 per milliliter (naik Rp183)