Kiss FM Medan – Sering banget nemuin standar makanan selain halal? Nah namanya biasa dituliskan sebagai “no pork, no lard” atau “no daging babi, no lemak babi.”

Tapi ternyata standar makan ini perlu diwaspadai oleh warga muslim karena tidak menjamin makanan dan minuman yang disajikan bisa dimakan.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa label “No Daging Babi No Lemak Babi” yang digunakan para pedagang makanan tidak menjamin sertifikasi halal, sebagaimana dilansir dari @antaranewscom. Menurut Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Jaminan Produk Halal. Batas akhir pemenuhan sertifikasi adalah 17 Oktober 2024.

“Itu nggak bisa dipakai sebagai jaminan halal. Label ‘No Pork No Lard’ digunakan di masa lalu, sebelum ada sertifikasi halal. Sekarang, itu sudah tidak bisa dianggap cukup,” ujar Muti Arintawati dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

Muti mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat makan. Ia menegaskan bahwa konsumen seharusnya hanya memilih restoran yang telah memiliki sertifikasi halal resmi. 

Muti menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya mencakup pengecualian daging babi atau lemak babi, tetapi juga mencakup seluruh proses produksi, mulai dari pengadaan hingga penyajian. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi setelah batas waktu tersebut akan dikenai sanksi, sedangkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh perpanjangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here