Kiss FM Medan – Setelah mengalami polemik mengenai jumlah hari libur lebaran 2018 yang ditetapkan oleh pemerintah akhirnya sekarang semuanya sudah jelas berapa hari kita bisa menikmati hari libur nanti. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) bertanda tangan tiga menteri pada 18 April 2018, memutuskan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 H yaitu hanya tujuh hari.
Senin | Selasa | Rabu | Kamis | Jumat | Sabtu | Minggu |
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 |
Dalam surat tersebut libur lebaran 2018 adalah 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Keputusan mengenai jumlah hari libur dan hari yang dijadikan hari libur diambil berdasarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
“Tetap dilakukan SKB tiga menteri dengan implementasi yang akan ditindaklanjuti dengan kementerian terkait,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dalam konferensi pers di kantornya Senin (7/5/2018).
Dalam surat tersebut libur lebaran 2018 adalah 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Keputusan mengenai jumlah hari libur dan hari yang dijadikan hari libur diambil berdasarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
“Tetap dilakukan SKB tiga menteri dengan implementasi yang akan ditindaklanjuti dengan kementerian terkait,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dalam konferensi pers di kantornya Senin (7/5/2018).
Puan menerangkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota, dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik. Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan bea-cukai.
Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif. “Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018,” kata Puan. Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, dan juga perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Keputusan pemerintah menambah cuti bersama sebanyak tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, mendapat kritik dari dunia usaha.
Salah satu perwakilan pengusaha yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo menilai, kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha. Diperkirakan, tak semua karyawan dan pekerja ikut senang dengan penambahan cuti bersama ini. “Dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk Lebaran,” ujar Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani seperti dikutip Kompas.com pada Senin (23/4/2018).
Sumber: Kompas.com