Kiss FM Medan – Mantan anggota boyband g.o.d yang kini sibuk dengan karir solonya diperintahkan oleh pengadilan Korea Selatan untuk membayar sejumlah 65 juta won atau sekitar 860 juta rupiah pada perusahaan penurun berat badan.

Kim Tae Woo ternyata sejak 2015 lalu sudah terikat kontrak dengan perusahaan tersebut untuk mempromosikan program penurunan berat badan. Dalam kontrak disebutkan Kim Tae Woo harus menurunkan berat badan dan memang pria 37 tahun tersebut berhasil menurunkan berat badannya dari 113 kilogram menjadi 85 kilogram pada April 2016 lalu. Keberhasilannya ini menarik banyak media.

Sayangnya, Kim mengalami kesulitan pada bulan berikutnya karena harus menjalani jadwal padat. Program itupun berantakan dan berat badan Kim kembali naik melampaui batas yang diwajarkan oleh perusahaan tersebut.

Perusahaan memandang kalau Kim telah mengabaikan kesepakatan yang telah mereka buat. Gara-gara ketidakberhasilan Kim Tae Woo perusahaan tersebut mengklaim kalau banyak klien yang membatalkan kontrak pada mereka.

Karena itu perusahaan kemudian menuntut Kim untuk membayar denda sejumlah setengah dari total besaran kontrak antara perusahaan penurunan berat badan dengan Kim Tae Woo. Kim dan Perusahaan Juvis menandatangani kontrak senilai 130 juta won (sekitar Rp 1,7 miliar) pada September 2015.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here