Kiss FM Medan – Jepang sebagai negara yang terbilang ramah pada setiap wisatawan, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru di industri pariwisata mereka. Pemerintah Jepang terapkan pajak bagi siapa saja yang meninggalkan Jepang sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 129.000. Aturan baru ini telah disahkan oleh parlemen Jepang dan akan mulai berlaku pada 7 Januari 2019 mendatang. Pajak ini disebut sebagai pajak ‘sayonara’, atau dalam bahasa Indonesia adalah pajak ‘selamat tinggal’.

Seperti yang sudah dijelaskan baru saja, aturan ini berlaku untuk siapa saja yang berada di Jepang dan ketika hendak meninggalkannya. Bagi wisatawan yang masuk kemudian harus membayar pajak Sayonara ketika pulang ke negaranya, juga berlaku bagi warga Jepang sendiri ketika hendak keluar negeri. Pajak ini berlaku pada siapa saja, pengecualian hanya berlaku untuk anak-anak di bawah usia 2 tahun dan para pengunjung yang transit selama maksimal 24 jam di Jepang.

Kalau dihitung-hitung, Jepang akan meraup keuntungan sebesar 43 miliar Yen atau sekiar 5 triliun rupiah tiap tahunnya ketika pajak ini diberlakukan nantinya. Beberapa tahun terakhir industri pariwisata Jepang memang sedang meningkat, hal ini membuat wisatawan banyak datang ke negara asal Yamazaki Kento itu. Sebelumnya, pajak serupa telah diadopsi oleh Australia dan Korea Selatan.

Badan Pariwisata Jepang pada akhir Maret telah memperkirakan bahwa jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang telah mengalami rekor peningkatan pada Februari. Selama bulan ini sendiri terdapat 2.509.300 orang yang datang ke Jepang. Jumlah ini meningkat tajam sebesar 23,3 % dari tahun sebelumnya.

Nantinya keuntungan dari pajak ini akan digunakan untuk untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan di Jepang seperti gerbang pelacak wajah, panduan multi bahasa di taman-taman nasional situs budaya di Jepang. Selain itu, pajak ini juga digunakan untuk promosi wisata.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here