Kiss FM Medan – Tanggal 17 April jadi saat warga Indonesia memberikan suaranya untuk memilih pemimpin dan menjadikan Indonesia lebih baik lagi. Ingat ya, saat ini nggak cuma Presiden dan Wakil Presiden aja yang akan kita pilih. Barengan pilpres kita juga akan memilih:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
  3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota/kabupaten

Jadi, udah pasti mereka nggak akan menggunakan satu surat suara dong ya, tapi 5 surat suara yang punya warna-warna berbeda. Kamu harus bisa bedainnya lho. Ini nih keterangannya.

  1. Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
  2. Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
  3. Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI. Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
  4. Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
  5. Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Jadi jangan salah pilih ya, tentukan pilihan kamu benar-benar di Pemilu 2019 kali ini. Info pemilu 2019 lainnya bisa kamu cek langsung DI SINI atau bisa ke https://infopemilu.kpu.go.id

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here