Kiss FM Medan – Makin hari kebutuhan hidup semakin mahal, sedihnya pendapatan tidak seiring dengan peningkatan kebutuhan ini akibatnya banyak ayng mengeluhkan semua kebutuhan mahal harganya sampai-sampai membeli tanah untuk dijadikan lahan tempat tinggal saja saat ini mahal sekali harganya. Kalau terus-terusan begini, kaum millennial bisa mengalami masa sulit beberapa tahun ke depan.

Beberapa tempat bahkan menghargai lahan per meternya hingga belasan juta, di sisi lain banyak pengembang yang mulai membuat perumahan hingga ke daerah-daerah pedesaan. Kalau begini sebentar lagi kita tidak akan melihat lagi pemukiman asri bersandingan dengan sawah dan ladang yang luas karena sudah ditutupi oleh perumahan.

Hadiah 900 Juta Rupiah Kalau Mau Tinggal Di Tempat Indah Ini

Namun ternyata keadaan ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Swiss, dilansir dari Daily Mail, pemerintah Swiss menawarkan lahan gratis dan uang senilai 53.000 Euro atau hampir 1 milyar rupiah pada siapa saja yang mau tinggal di pegununangan Albinen ini. Apa-apaan ini? Beneran diberi hadiah fantastis?

Rencana pemberian hadiah ini akan langsung dilakukan bila dewan pemerintah menyetujui melalui voting yang dilakukan nanti tanggal 30 November 2017.

Hadiah 900 Juta Rupiah Kalau Mau Tinggal Di Tempat Indah Ini

Meski memiliki lingkungan yang asri karena berada di daerah pegunungan, udara yang bersih, pemandangan yang menakjubkan, dan lokasi yang dekat dengan Sion, Visp dan Leukerbad, desa di pegunungan Albinen ini hanya ditinggali sebanyak 240 jiwa.

Menurut Thomas Egger, direktur dari Swiss Working Group for Mountain Areas, sepinya orang yang tinggal di desa ini hingga sekolah akhirnya ditutup merupakan masalah nasional sebab penduduk lebih memilih berimigrasi ke tempat lain dan kebiasaan ini sudah menjadi sebuah budaya.

Siapa saja bisa mendapatkan hadiah ini hanya dengan memenuhi syarat berikut:

1. Berusia di bawah 45 tahun

2. Bersedia untuk membangun atau merenovasi rumah miliknya di tempat ini.

3. Wajib untuk tinggal minimal 10 tahun.

4. Bila ternyata tinggal kurang dari 10 tahun kemudian pindah kembali ke tempat lain maka akan dikenakan denda atau ganti rugi sebesar uang yang sudah diterima yaitu 964 juta rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here