Kiss FM Medan – Iphone 16 resmi dikenalkan Apple pada 9 September lalu sebagai smartphone terbaru dari iphone. Dan mulai 20 September lalu, iphone 16 sudah bisa dipesan di berbagai apple store di negara terpilih. Kalau yang paling dekat dengan Indonesia sih Singapore. Buat kamu yang udah penasaran sama besaran bea cukai iphone 16 yang kamu beli di Singapore, Gadgetin spill jumlah pajak bea cukai iphone 16 masuk ke Indonesia biarpun nggak semua varian ya.
Iphone 16 hadir dalam 4 varian kapasitas mulai dari 128GB, 256GB, 512GB, dan 1TB.
Dari foto yang dibagikan Gadgetin, pajak untuk iphone 16 plus 256GB kena pajak Rp 3.074.233 sedangkan untuk iphone 16 pro 1TB adalah Rp 5.978.888
Jadi udah bisa siapin budget buat bayar pajak masuk Indonesia biar iphone 16 kamu bisa digunakan dengan simcard provider lokal.
Phone: IG/gadgetin
Cara menghitung pajak smartphone yang dibeli di luar negeri
Dilansir dari situs pajak.com, Bea Cukai menegaskan, setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri seharga di atas 500 dollar AS atau Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.000) akan dipungut bea masuk dan PDRI. Rumus perhitungannya pajak jika kamu membeli iphone dari dari Singapura masuk ke Indonesia adalah:
- Diketahui harga barang: 799 dollar AS;
- Pembebasan: 500 dollar AS;
- Nilai yang dikenakan pungutan: 299 dollar AS; dan
- Kurs pajak: Rp 15.000.
Dengan demikian, maka perhitungannya:
- Nilai pabean (NP): 299 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 4.485.000.
- Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
- Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500.
- PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685.
- PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350.
- PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700.
- Total tagihan: BM + PPN + PPh
– Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP).
– Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP)
Apabila memilih membelinya lewat on-line store, importir dengan nilai kurang dari 1.500 dollar AS atau Rp 22,5 juta akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Berikut contoh perhitungannya:
- Diketahui nilai barang: 799 dollar AS;
- Asuransi: 5 dollar AS;
- Ongkos kirim: 11 dollar AS; dan
- Kurs pajak: Rp 15.000.
- Nilai pabean (NP): (cost + insurance + freight) x kurs
= (799 dollar AS + 5 dollar AS + 11 dollar AS) x Rp 15.000.
= 815 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 12.225.000. - BM: 7,5% x NP = 7,5% x Rp 12.225.000 = Rp 916.875.
- NI: NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 916.875 = 13.141.875.
- PPN: 11% x NI = 11% x 13.141.875 = Rp 1.445.606
- Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.362.481