Kiss FM Medan – Setelah Isolasi untuk penyintas Covid-19 varian Omicron yang kini lebih singkat yaitu cuma 5 hari. Sekarang peraturan baru yang akan segera diterapkan di beberapa wilayah Indonesia yang memiliki tingkat kedatangan luar negeri tinggi.
Peraturan baru yaitu meniadakan karantina untuk kedatangan dari luar negeri akan diuji coba mulai 14 Maret di Bintan, batam, dan Bali.
“14 Maret di Bali, Batam dan Bintan akan diujicobakan tanpa karantina. Ini tentunya akan kita persiapkan sebaik-baiknya, dan harapannya jika hasilnya baik, ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 April,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Selasa (01/03/2022).
Nah kalau peraturan terbaru ini berhasil dilaksanakan dan tingkat penyebaran menurun dan tidak ada penambahan maka peraturan akan diberlakukan secara nasional mulai 1 April mendatang.
Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selanjutnya mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
“Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit,” kata Koster.
Pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Hingga saat ini dilaporkan sudah lebih dari 1.600 wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, 50 persen diantaranya memilih skema karantina bubble, pengelompokkan orang aktivitas tertentu tanpa melakukan karantina bisa berupa kelompok besar maupun kecil.