Kiss FM Medan – Cardi B dan Megan Thee Stallion telah memenangkan keputusan pengadilan untuk membatalkan gugatan yang menuduh mereka mencuri lirik lagu dari lagu sebelumnya berjudul “Grab Em by the P—” untuk hits mereka “WAP” dan “Thot Shit.”
Dalam keputusan yang dikeluarkan Selasa (29 Agustus), seorang hakim federal Manhattan memutuskan bahwa lirik yang dituduhkan Cardi dan Megan disalin dalam lagu mereka “p—- so wet” dan “n—-s wild’n” hanyalah terlalu tidak original untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta dilansir dari Billboard.
Keputusan tersebut menolak gugatan yang diajukan tahun lalu oleh Denise Jones, seorang rapper yang tampil dengan nama Necey X, terhadap Cardi (Belcalis Marlenis Almanzar), Megan (Megan Pete) dan Atlantic Records. Jones, yang menggugat tanpa bantuan pengacara, mengklaim bahwa para bintang memilih untuk “menyalin dan menempelkan” liriknya ke dalam lagu mereka.
Namun dalam keputusan hari Selasa, Hakim Carter mengatakan Jones tidak hanya tidak memiliki hak cipta yang sah dalam lirik-lirik tersebut tetapi juga kata-kata Cardi dan Megan sendiri tidak “secara substansial mirip” dengan kata-kata dalam “Grab Em” – persyaratan utama untuk membuktikan pelanggaran hak cipta.
“Lirik tergugat, ‘why you in the club with n—-s wild’n,’ menimbulkan pertanyaan kepada rapper (atau penonton), sedangkan lirik penggugat mengacu pada pengaruh rapper terhadap satu individu,” hakim menulis. “Oleh karena itu, frasa tersebut digunakan dengan cara yang berbeda dan memiliki arti yang berbeda sehingga pendengar biasa tidak akan mengidentifikasi lirik tergugat yang diambil dari lagu penggugat.”
Gugatan tersebut juga mencakup klaim tambahan di luar undang-undang hak cipta, termasuk bahwa Cardi dan Megan telah menguntit dan melecehkan Jones. Namun Hakim Carter dengan cepat menyampaikan tuduhan tersebut juga.