Kiss FM Medan – Hampir 30 hari lagi pilpres digelar dan diharapkan semua warga Indonesia di usia dewasa dan memenuhi persyaratan memilih menggunakan hak suaranya tak terkecuali anak rantau saat Pemilu .

Buat kamu anak rantau jangan sampai nggak menggunakan hak pilih kamu karena bisa memilih di lokasi tempat tinggal saat ini. Caranya:

  1. Mengurus pindah memilih maksimal 30 hari sebelum pilpres yaitu 15 Januari 2024.
  2. Mengajukan dokumen syarat pindah memilih dengan membawa KTP, surat keterangan domisili dari RT/RW tempat tinggal dan dokumen pendukung seperti surat tugas, atau bukti pendidikan yang mengharuskan pindah memilih
  3. Ajukan permohonan pindah memilih kepada Panitia Pemungutan Suara di tempat tinggal saat ini.

Seperti dilansir situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024. Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, seperti telah pindah domisili ke luar kota/kabupaten. Jadi nggak perlu ke alamat yang tertera di KTP dulu buat pengajuan pindah memilih. Langsung aja ke PPS setempat ya. Ayo pemilu damai!

Ada 5 surat suara

Pemilu 2024 akan mencakup lima jenis surat suara sesuai dengan sistem pemilihan yang dijalankan. Kelima surat suara meliputi surat suara Pilpres, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut sedikit informasi mengenai masing-masing surat suara

  1. Surat Suara Pemilu Abu-abu
    Surat suara berwarna abu-abu memiliki peran khusus dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya. Pemilih harus menandai atau memberi centang di balik pasangan calon pilihan mereka sesuai dengan hati nurani.
    Penting untuk memastikan surat suara tidak rusak atau terlipat, dan tidak memiliki tanda identifikasi pemilih. Dengan pemahaman yang baik tentang fungsi dan ketentuan surat suara abu-abu, diharapkan transparansi dan kepatuhan pada aturan pemilu dapat terwujud.
  2. Surat Suara Pemilu Kuning
    Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai. Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos calon anggota DPR RI yang diinginkan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
    Surat suara kuning menjadi alat utama bagi pemilih dalam memberikan suara pada pemilihan anggota DPR RI, dan ketentuannya mencakup pencantuman informasi yang jelas untuk memudahkan pemilih.
  3. Surat Suara Pemilu Merah
    Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.
    Memahami fungsi dan ketentuan surat suara merah membantu masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam pemilu, terutama untuk memilih perwakilan di tingkat provinsi.
  4. Surat Suara Pemilu Biru
    Surat Suara Pemilu Biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi. Surat ini memuat kotak atau lingkaran yang diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. Dengan pengamanan ketat, surat suara ini menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan pemilihan umum.
  5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau
    Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih memberikan suaranya dengan mengisi tanda centang pada kotak yang berisikan gambar calon anggota DPRD sesuai dengan pilihan mereka. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk mempermudah penghitungan suara dan mencegah potensi kecurangan.
    Pemahaman komprehensif tentang jenis surat suara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here