Kiss FM Medan – Tinggal beberapa hari lagi Indonesia akan segera melaksanakan pesta demokrasi memilih presiden yang baru. Pemungutan suara yang serentak bakal dilaksanakan 17 April 2019 nanti sebaiknya kamu pergunakan karena pilihan kamu menentukan Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi.

Naaaahh… biar suara kamu sah dalam pemilu nanti kamu harus tahu dulu nih gimana cara nyoblos di pemilu 2019 yang nggak cuma menggunakan satu surat suara, melainkan 5 surat suara dengan warna berbeda untuk memilih para anggota legislatif yang duduk di:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
  3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota/kabupaten

Cara nyoblosnya gimana? begini caranya:

1. Cek nama kamu ada atau nggak di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Mumpung masih ada waktu nih sebelum tanggal 17 April, coba cek dulu nama kamu di Daftar Pemilih tetap (DPT) ada atau enggak yang bisa kamu cek langsung secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau bisa download aplikasi KPU RI PEMILU 2019

di Play Store. di sana kamu tinggal masukin nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP.

Cek nama kamu di menu ‘Cek Pemilih’. Masukan NIK atau nomor KTP dan nama depan. Kalau kamu masuk ke dalam DPT, maka data kamu, alamat tempat tinggal dan TPS tempat memilih akan muncul di sana. Kalau nama kamu nggak muncul maka kamu perlu menanyakannya langsung ke petugas kelurahan tempat kamu tinggal ya.

2. Datang ya ke Tempat Pemilihan Suara (TPS)

Tepat tanggal 17 April yang udah diresmikan oleh presiden sebagai hari libur nasional, kamu segera datang ke TPS yang memuat nama kamu sebagai salah satu pemilih. Jangan lupa bawa KTP/suket perekaman KTP elektronik/KTP non elektronik buat yang belum ganti ke e-KTP dan surat undangan untuk memilih yang disebut sebagai C6. Kode C6 akan kamu temui di sudut kiri atas atau tertera jelas di dalam surat tersebut. Langsung daftar ke petugas KPPS yang ada di TPS.

3. Tunggu giliran alias mengantri lah

Tunggu sampai nama kamu dipanggil untuk mencoblos selanjutnya. Nanti ketika menuju TPS, kamu akan diberi 5 surat suara. Ingat! cek surat suara apakah dalam keadaan baik atau malah rusak. Pastikan surat suara bersih tidak tercoblos deluan.

ada 5 surat suara yang punya daftar celon berbeda-beda.

  1. Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
  2. Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
  3. Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI. Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat
  4. Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
  5. Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

4. Cara mencoblos di bilik suara

Kotak persegi yang pas-pasan buat satu orang membolak-balik surat suara itu jadi tempat kamu menentukan pilihan. Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

  1. Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
  2. Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, kamu bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
  3. Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

  1. Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, kamu dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  2. Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, kamu mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya kamu udah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

5. Selesai mencoblos, kamu sebaiknya….

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk. Lalu keluar dari bilik suara dan masukan surat suara ke kotak yang tersedia. Jangan lupa celup salah satu jarimu sebagai tanda kalau kamu udah ikut memberikan suara untuk Indonesia lebih baik.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here