Kiss FM Medan – Buat yang belum tahu, BI Checking sudah tidak dan sudah diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK.
Lalu bagaimana cara mengecek riwayat daftar hutang setelah BI Checking tidak ada?
1. Masuk website idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data diri & upload foto yang diminta sesuai petunjuk
4. Jika telah selesai, centang keterangan seluruh data yang disampaikan
5. Setelah pendaftaran berhasil copy nomor pendaftaran
6. Tekan tutup untuk menutup notifikasi
7. Cek status permohonan dengan tombol status layanan & masukkan nomor pendaftaran
8. OJK akan memproses permohonan & dikirim ke email paling lambat 1 hari
SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Mudahnya, di dalam SLIK ini berisi riwayat kredit yang pernah diambil, fungsinya sama seperti BI Checking. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan.
Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.
5 tingkat kelayakan kredit
Kolektif 1 (Kol 1) : Pembayaran tepat waktu
Kolektif 1 (Kol 2) : Pembayaran 1-30 hari
Kolektif 1 (Kol 3) : Pembayaran 31-60 hari
Kolektif 1 (Kol 4) : Pembayaran 61-90 hari
Kolektif 1 (Kol 5) : Pembayaran terlambat lebih dari 90 hari