Kiss FM Medan – Pemkot Medan bakal menerapkan tarif bus listrik di Medan yang sebelumnya gratis. Segini tarif dan syarat bus listrik di Medan yang berlaku per 1 Januari 2025.
Sehingga per 1 Januari 2025 warga yang ingin menggunakan bus listrik bakal dikenakan tarif. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 550/16.K yang ditandatangani oleh Bobby Nasution hari ini.
Pembayaran sendiri dilakukan secara non-tunai. Masyarakat dapat menggunakan pembayaran menggunakan jenis E-wallet apapun dengan catatan jika dalam 75 menit melakukan perjalanan 2 kali atau lebih di rute yang sama bakal dihitung sekali perjalanan.
“Sekarang sudah diterapkan one man one card, sistem pembayaran ini bisa menggunakan E-wallet seluruh sistem pembayaran cashless itu bisa, setiap di tap nanti langsung terpotong dalam satu perjalanan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis
Tarif Bus Listrik Medan per 1 Januari 2025
• Reguler: Rp 5 ribu
• Khusus: Rp 3 ribu
Tarif khusus adalah untuk pelajar, mahasiswa, lansia, disabilitas
LOKASI REGISTRASI UNTUK TARIF KHUSUS BUS LISTRIK DI MEDAN
• Terminal Amplas (awal keberangkatan)
• Terminal Pinang Baris (awal keberangkatan)
• J City (awal keberangkatan)
• Belawan (awal keberangkatan)
• Stasiun Bandar Kalifah (awal keberangkatan)
• Terminal Lau Cih Tuntungan (awal keberangkatan)
• Plaza Medan Fair (awal keberangkatan)