Kiss FM Medan – Sejak pemerintah menetapkan kalau SIM Card wajid diregistrasi pada 31 Oktober 2017. Baik kartu yang baru dibeli maupun kartu yang sudah aktif digunakan harus diregistrasi dengan data diri asli dan menggunakan NIK yang ada di e-KTP dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Sosialisasi mengenai informasi ini sudah dilakukan oleh seluruh provider kartu yang ada di Indonesia dengan cara registrasi yang sama persis. Batas registrasi SIM Card pengguna sampai tanggal 28 Februari 2018 yang artinya beberapa minggu lagi dari artikel ini dituliskan.
Lalu apa yang akan terjadi bila SIM Card tidak diregistrasi hingga lewat tenggat waktu yang ditetapkan? Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap. Tahap-tahap pemblokiran tersebut seperti di bawah ini.
1. Setelah lewat masa tenggat maka akan ada pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat (outgoing SMS). Saat pemblokiran tahap pertama ini, pelanggan diberi batas waktu 15 hari untuk melakukan registrasi kartu miliknya.
2. 15 hari setelah pemblokiran tahap pertama namun pelanggan masih bandel tidak mau registrasi maka dilakukan pemblokiran tahap kedua yaitu pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS). Setelah pemblokiran tahap kedua, pelanggan masih diberikan masa tenggang untuk melakukan registrasi selama 15 hari lagi.
3. Bila sudah lewat 15 hari dan sudah diberlakukan dua tahap pemblokiran dan pelanggan masih tetap tidak mendaftarkan SIM Card miliknya maka diberlakukan pemblokiran tahap ketiga yaitu pemblokiran layanan data internet.
Walau sudah dilakukan tiga tahap pemblokiran namun pelanggan tetap bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik pasti sudah meregistrasi SIM Card miliknya. Jadi kamu sudah tahu bukan apa yang akan terjadi bila SIM Card tidak diregistrasi hingga lewat tenggat waktu yang ditetapkan. Segera daftarkan SIM Card kamu sebelum diblokir ya!