Kiss FM Medan – Banyak yang nggak sadar kalau iphone 16 belum juga dijual nih di Indonesia padahal sudah rilis sejak awal September kemarin. 

Ternyata karena belum memenuhi syarat yang diberikan oleh Indonesia.

 Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga saat ini iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan bagi semua produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia.

Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia karena PT Apple Indonesia belum menuntaskan komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN sesuai skema inovasi yang telah ditentukan.

Walau dilarang, sebenarnya sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia yang dibawa oleh penumpang atau kru layanan transportasi yang datang dari luar negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. 

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” tegas Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024) seperti melansir CNBC Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here